
Zetizen - Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi pluralitas dan kebebasan beragama melalui Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945, masih dihadapkan pada masalah perusakan rumah ibadah dan gangguan terhadap aktivitas ibadah.
Kasus-kasus semacam itu mencerminkan tantangan serius dalam penerapan nilai kewarganegaraan seperti toleransi, penghormatan terhadap hak asasi, dan keadilan sosial.
Kasus terbaru terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025. Sebuah rumah warga yang digunakan untuk kegiatan retret dan ibadah diduga menjadi sasaran massa yang memprotes penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.
Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa ini. Mereka diduga melakukan perusakan pagar, merusak kendaraan, merusak fasilitas rumah singgah termasuk jendela dan properti keagamaan. Kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Laporan dari Setara Institute menyebutkan bahwa penolakan dan perusakan rumah ibadah menduduki urutan teratas dalam jenis pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
Dalam periode 2007-2022, tercatat puluhan hingga ratusan peristiwa yang melibatkan gangguan terhadap rumah ibadah, baik dalam bentuk penolakan, perusakan, atau pembatasan aktivitas keagamaan.
Secara kewarganegaraan, tindakan seperti perusakan rumah ibadah menunjukkan bahwa sebagian warga belum menginternalisasi nilai toleransi dan penghormatan terhadap keragaman.
Padahal, kewarganegaraan yang matang melibatkan penghormatan terhadap hak orang lain, kepatuhan terhadap hukum, dan kemampuan menyelesaikan konflik sosial lewat jalur damai dan hukum.
Peristiwa di Sukabumi mengingatkan kita bahwa menjamin kebebasan beragama bukan hanya soal regulasi atau undang-undang, tetapi juga soal perubahan budaya dan pendidikan karakter warga negara.
Negara dan masyarakat harus secara bersama-sama memperkuat nilai-nilai toleransi, penghormatan terhadap hak minoritas, dan kesadaran bahwa kerusakan rumah ibadah bukan sekadar kerugian material tetapi juga rusaknya rasa persatuan. Tanpa itu, identitas nasional yang dibangun atas pluralisme akan terus diuji.



