zetizen

Rasa kebersamaan masyarakat dalam perspektif sila ketiga Pancasila

Opini
Jum'at an di Pestapora

Zetizen - Rasa kebersamaan masyarakat merupakan esensi fundamental dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dalam bingkai ideologi negara, semangat kebersamaan ini berakar kuat pada Sila Ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia." Sila ini tidak hanya menuntut pengakuan atas keberagaman, tetapi secara aktif mendorong terwujudnya kesatuan yang utuh dan kokoh, menjadikannya fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Persatuan Indonesia, yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan seluruh rakyat Indonesia, menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Di era modern yang penuh tantangan global dan isu polarisasi, aktualisasi nilai-nilai kebersamaan dalam Sila Ketiga menjadi semakin krusial untuk mencegah perpecahan dan memperkuat identitas nasional.

Nilai Filosofis dan Aktualisasi

Sila Ketiga Pancasila dilambangkan dengan Pohon Beringin, yang bermakna sebagai tempat bernaung dan berlindung bagi seluruh rakyat Indonesia, meskipun memiliki akar tunggang yang kuat melambangkan kesatuan bangsa di tengah keberagaman (Yunianti & Dewi, 2021). Nilai utama dari sila ini adalah pengakuan terhadap keberagaman dan upaya membangun kesatuan di tengah perbedaan (Atqiya et al., 2024).

Rasa kebersamaan di sini terwujud dalam beberapa bentuk konkret, yaitu:

  1. Semangat Kekeluargaan dan Solidaritas: Kebersamaan mendorong masyarakat untuk saling tolong-menolong, bekerja sama (gotong royong), dan memiliki rasa senasib sepenanggungan. Kohesi sosial ini menjadi poin penting dalam mengurangi beban individu dan menciptakan masyarakat yang peduli.

  2. Toleransi dan Saling Menghormati: Dalam masyarakat yang majemuk (Data BPS Tahun 2010 mencatat terdapat 1.340 jumlah suku di Indonesia, sebagaimana dikutip oleh Sekretariat Kabinet), kebersamaan memerlukan sikap toleransi dan saling menghargai perbedaan, baik suku, agama, maupun budaya (Hariani & Widyawati, 2020). Perbedaan diakui sebagai kekayaan, bukan pemecah belah.

  3. Cinta Tanah Air dan Rela Berkorban: Kebersamaan yang kuat memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air, di mana warga negara siap dan rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan (Kadarmanto, 2016).

Tantangan dan Penguatan

Implementasi Sila Ketiga, terutama dalam membangun rasa kebersamaan, menghadapi tantangan besar, salah satunya adalah bahaya egoisme dan politik identitas yang dapat memecah belah bangsa (Dalimunthe, 2024; Kardiman, 2024). Penggunaan media sosial juga berpotensi menyebarkan kebencian dan permusuhan yang mengancam persatuan.

Untuk mengatasi tantangan ini, penguatan kebersamaan perlu dilakukan melalui:

  • Dialog Lintas Budaya: Mendorong komunikasi terbuka antar kelompok untuk membangun pemahaman dan kepercayaan (Atqiya et al., 2024).

  • Pendidikan Karakter: Menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini, khususnya nilai persatuan, untuk membentuk warga negara yang baik.

  • Komitmen Konstitusional: Rasa kebersamaan ini juga dilindungi oleh landasan konstitusional, termasuk Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 1 Ayat 1 yang menegaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai wujud kesepakatan bahwa persatuan adalah harga mati.

Rasa kebersamaan yang dijiwai oleh nilai-nilai Sila Ketiga Pancasila adalah kekuatan pendorong utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kebersamaan dalam keragaman ini menjamin stabilitas politik dan sosial, memperkuat ketahanan nasional, dan memfasilitasi pembangunan di segala bidang.

Halaman: