
Langkah signifikan untuk mencapai stabilitas keuangan juga merupakan praktik menabung dan berinvestasi sesuai dengan hukum Syariah. Islam menasihati masyarakat untuk menghindari bunga, menyiapkan dana cadangan (al-wiqayah), dan menggunakan berbagai sarana investasi yang sesuai dengan Syariah, termasuk Sukhuk, logam mulia, dan usaha komersial Islami.
Dengan menerapkan prinsip qana’ah (Feel good enough), kami berpikir bahwa setiap jenis kepemilikan memiliki keuntungan bagi kami dan orang lain. Selain menjaga keamanan finansial individu, gagasan ini mendorong kita untuk merancang kehidupan yang lebih tenang, seimbang, dan berkualitas tinggi yang bebas dari perilaku konsumsi yang tidak layak yang dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kami punya banyak hal untuk ditawarkan.