zetizen

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Peluang Edukasi Pajak atau Sekadar Angin Segar Sesaat?

Explore
Bapenda Banten

Zetizen - Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diberlakukan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini membebaskan denda administrasi dan dalam beberapa jenis kasus, bisa memberikan potongan pokok pajak bagi yang menunggak. Program ini dapat dipandang sebagai kebijakan populis yang memiliki sisi positif, tetapi memiliki berbagai catatan kritis.

Pemutihan pajak bukanlah program yang baru, setiap tahun pemerintah meluncurkan program serupa, dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan kepatuhan pajak, memperbarui data kendaraan, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek. Namun, jika di telaah kebijakan ini butuh evaluasi, terutama dari sisi keberlanjutan keadilan fiskal dan dampaknya pada perilaku wajib pajak jangka panjang.

Harapan Jangka Pendek: Meringankan Beban Rakyat

Dilihat dari perspektif sosial kebijakan ini memang memberikan penyegaran bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang terguncang ekonominya pasca pandemi atau yang memiliki kendaraan mati pajak. Di tengah inflasi, pemutihan pajak memberikan ruang finansial bagi masyarakat untuk menyusun kembali kewajiban administrasi kendaraan mereka. Dari sudut pandang ini, patut diapresiasi sebagai langkah strategis pemerintah.

Bagi pemerintah, program ini efektif sebagai umpan “jemput bola” untuk menekan penerimaan daerah. Daripada membiarkan banyak kendaraan terus menunggak dan tidak menyumbang pajak sama sekali, lebih baik diberi insentif agar masuk ke sistem dan memberikan kontribusi walaupun tidak sepenuhnya.

Apakah Ini Mendidik atau Justru Memanjakan?

Namun, ada pertanyaan besar “apakah pemutihan pajak setiap tahun bukannya menciptakan moral hazard?”

Jika setiap tahun dilakukan pemutihan pajak maka akan muncul perilaku oportunistik dari masyarakat, masyarakat beranggapan “nunggu pemutihan tahun depan aja baru saya bayar pajak”. Bukankah pajak adalah pondasi pembangunan? ketika sebagian masyarakat menunda wajib pajak karena menunggu pemutihan, yang taat malah merasa dirugikan. 

Keadilan fiskal menjadi poin penting, wajib pajak yang taat tidak mendapatkan insentif apapun, sementara yang lalai justru mendapat keringanan. Jika dilakukan dalam jangka panjang maka dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem pajak. Pemerintah terkesan membiarkan perilaku lalai tanpa konsekuensi selama masih bisa ditutupi dengan program populis. 

Potensi Edukasi Pajak: Dimanfaatkan atau Dibiarkan?

Saya percaya bahwa pemutihan pajak menjadi momen penting edukasi pajak. Sayangnya selama ini implementasi program ini terfokus pada pengumuman teknis dan himbauan administrasi semata. Padahal bisa jadi ajang membangun kesadaran pajak masyarakat.

Pemerintah seharusnya menggandeng kampus, organisasi pemuda, hingga organisasi keagamaan untuk menyampaikan pesan bahwa membayar pajak adalah suatu wujud gotong royong membangung daerah. Dengan begitu pemutihan pajak bukan cuma soal angka dan target penerimaan, tetapi menjadi sarana membentuk kepatuhan.

Rekomendasi dari Mahasiswa: Insentif untuk yang Taat

Jika pemerintah tetap ingin menjalankan program pemutihan, seharusnya dilakukan dengan prinsip reward and punishment yang seimbang. Misalnya diberikan insentif kecuali bagi wajib pajak yang patuh seperti diskon 5%, atau bebas biaya administrasi. Dengan begitu loyalitas fiskal akan mendapat penghargaan.

Selain itu pemerintah perlu menyusun roadmap jangka panjang agar mengurangi ketergantungan terhadap program ini. Bisa dilakukan dengan memperkuat sistem reminder digital, mempermudah metode pembayaran, dan transparansi penggunaan data pajak. Ketika pajak digunakan untuk pendidikan, infrastruktur, fasilitas publik, kesehatan, maka masyarakat akan lebih berpartisipasi.

Mahasiswa Peduli, Bukan Sekadar Mengkritik

Kami mahasiswa, bukan hanya mengkritik kebijakan. Kami ingin melihat sistem pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa menjadi langkah awal yang baik dengan catatan disertai evaluasi kritis dan penguatan budaya taat pajak.

Jika pemerintah daerah yakin ingin membangun kesadaran fiskal, maka pemutihan pajak harus menjembatani perbaikan sistem, bukan sekedar pemanis tahunan. Ditangan generasi penerus yang teredukasi dan pemerintah yang membuka mata lebar terhadap masukan, reformasi pajak daerah yang adil dan berkelanjutan bukanlah hal yang mustahil.

Halaman: